Perang Melawan Narkoba!
Dulu
narkoba hanya milik ‘orang kaya’, kaum berpunya dengan kata lain yang mampu
membeli narkoba hanya ‘orang kaya’. Sehingga akhirnya opini yang berkembang di
tengah masyarakat bahwa rentang terjadi kasus-kasus narkoba hanya menyetuh
‘orang kaya’. Harga yang relatif mahal salah satu faktor yang menyebabkan
narkoba hanya dapat terbeli oleh orang-orang yang berduit banyak. Ada apa
dengan ‘orang miskin’???. Akhirnya di kekinian pun telah akrab bahkan tak asing
lagi menjadi salah satu pecandu narkoba.
Genderang
perang melawan narkoba telah diperdengarkan oleh pemimpin negeri. Menghadapi
negeri ‘darurat’ narkoba sebagai pangsa pasar yang ‘empuk’ bagi pengedar
narkoba. Sasaran-sasaran obyek pasar
yang beragam pun telah di temukan oleh bandar narkoba, pengedar narkoba yang
bermunculan. Baik yang berasal dari
dalam negeri sendiri maupun dari negara asing, luar negeri. Aparat-aparat yang
berseragam menjadi tak berkutik oleh sepak terjang pelaku-pelaku jual-beli
‘transaksi’ barang haram ini. Pundi-pundi uang dengan nominal yang tinggi
menjadi daya tarik yang mengundang godaan untuk masuk dalam siklus, lingkaran dan rantai peredaran narkoba.
Efek
jera bagi pelaku-pelaku narkoba melalui hukuman mati akhirnya telah di jatuhkan.
Mengundang aksi dan reaksi, pro dan
kontra dari berbagai lapisan masyarakat dan kalangan di negeri tercinta ini. Beberapa
Bandar-bandar narkoba yang memiliki ‘jam terbang’ lama dalam melakoni ‘dunia
hitam’ ini pun tak luput dari hukuman mati. Tanpa grasi sehingga proses hukuman
mati akhirnya berjalan. Tersebut menjadi tolak ukur keberhasilan sebagai upaya
mencegah peredaran narkoba. Upaya dalam
memberantas peredaran narkoba yang telah
masuk dalam ranah publik terbawah pun harus dimulai.
Negeri
‘Darurat’ Narkoba sebagai gambaran ancaman besar bagi negeri ini sehingga
perang melawan narkoba kembali bergaung. Pemakai atau pengguna termasuk pengedar/bandar-bandar
dan perantara proses transaksi jual-beli sebagai target untuk ‘mematikan’
tumbuh subur ‘akar’ peredaran narkoba. Pengangguran merajalela salah satu
faktor kemudahan bagi pengedar dalam menyasar usia-usia produktif menjadi
pecandu narkoba. Bahkan tergiur dengan hasil transaksi yang tidak sedikit
membuat akhirnya terlibat transaksi jual-beli narkoba.
Tindak
kriminal pencurian yang sering terjadi yang dipicu karena tidak memiliki ‘harta
benda’ yang bernilai dan berharga. Hasil barang curian pun berupa uang dari
proses menjual dan tadah barang curian menjadi ‘modal’ demi memenuhi kebutuhan
akan kecanduan narkoba. Hasrat kecanduan yang tak terpenuhi akan mendorong
untuk melakukan tindakan kriminal bahkan melakukan transaksi jual beli sebagai
pengguna dan sekaligus pengedar. Sasar menyasar pasar pun terhadap
generasi-generasi penerus bangsa, pemuda-pemudi bangsa, dan anak-anak negeri.
Terlihat
bebas berkeliaran, namun tak boleh dikatakan pun bahwa kepedulian langka,
kepekaan sosial bak uap yang tak nampak dan tak sedikit pun mengundang simpati.
Pembiaran terjadi karena ketakutan yang ‘mengakar’ namun demikian diikuti
dengan membangun pertahanan demi keamanan dalam lingkungan sendiri. Spontanitas
warga setempat ‘tumbuh’ untuk melindungi
diri bak membangun ‘pos siskamling pribadi’. Keresahan tak terhindarkan oleh
tindak-tanduk kriminal di lingkungan sekitar yang ‘memancing’ ketakutan. Kriminalitas yang terjadi kini
sudah tak mengenal waktu, baik malam hari maupun siang hari.
Kekacauan-kekakacauan,
keributan-keributan dan hingar bingar tindak-tanduk kriminal hanya menjadi
tontonan semata. Menghindari kontak fisik bahkan terkesan ‘mengucilkan’ bagi
yang terduga pelaku-pelaku kriminal oleh karena kecanduan narkoba. Tauladan dan
panutan hilang di mata pemuda-pemudi pecandu narkoba, tersebut pula telah kehilangan kepercayaan diri atau krisis percaya
diri. Pemuda-pemudi pengangguran, usia produktif namun tanpa kerja dalam
keseharian.
Generasi-generasi
bangsa melemah, sakit yang telah menggerogoti tubuh pecandu narkoba. Meminta
biaya yang tidak sedikit dalam rehabilitasi bagi pecandu, bak jatuh tertimpa
tangga pula. Sebuah kondisi yang memiriskan bagi sang pecandu narkoba yang
telah terbaring tanpa daya dan upaya. Narkoba salah satu perenggut nyawa
terbesar bagi pemuda-pemudi bangsa. Mengundang simpati pemimpin negeri dengan
mengeluarkan instruksi segera ‘Perang Melawan Narkoba’. Serangan demi serangan
bak perang besar yang berkobar tiada henti bagi negeri tercinta ini dalam
mewujudkan menjadi bangsa yang bermartabat di mata dunia.
Potensi-potensi
sumber daya manusia sejak dini pun yang
masih menyimpan sejuta impian dan harapan menjadi sasaran target pasar. Oknum
tak bertanggung jawab, perusak generasi bangsa, permen narkoba pun hadir
sebagai serangan ‘peluru’ yang mematikan. Jajanan-jajanan yang mengundang
selera mata tak ubahnya sebuah mainan dalam bentuk makanan manis. Kisaran harga
yang dilempar ke pasaran pun mengikuti harga normal permen atau harga yang
sewajarnya untuk harga sebuah jajanan permen.
Ruang lingkup skala
besar dalam penggunaan obat-obat terlarang khususnya narkoba telah terangkat di
permukaan. Tersebutlah ‘kampung narkoba’ yang berhasil di ‘grebek’ oleh
aparat-aparat yang berwenang. Merupakan keberhasilan yang patut diacungi jempol
sebagai kasus narkoba lokal. Perputaran roda ekonomi yang bergerak melalui
siklus peredaran narkoba, transaksi yang tiada henti dan berkelanjutan. Olehnya
seiring gerak langkah aparat, perang
melawan narkoba tak luput dari siapa pun untuk bekerja sama. Menjaga lingkungan
agar terhindar dari terbentuk serta teralokasi lingkungan menjadi ‘kampung narkoba’.
Wacana pengguna
narkotika bakal dipidanakan belakangan menjadi sorotan. Tak saja memberikan
penghukuman, penjara diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pengguna
narkotika. Namun begitu, pemerintah tetap mengacu pada UU No.35 Tahun 2009
Narkotika agar pengguna narkotika tetap direhabilitasi. Mesti
ada ukuran ketika seseorang berurusan dengan hukum. Khusus kasus narkotika
untuk kesekian kali maka dilakukan penahanan. “Kalau revisi (UU 35/2009, red) itu kan
belum. Sekarang, UU Narkotika pengguna direhabilitasi,” ujar Menteri Hukum dan
Ham (Menkumham), Yasonna H Laoly, di Gedung DPR. (RFQ, 9/9 2015)
Sweeping aparat telah menindaklanjuti
atas laporan kasus-kasus narkoba. Aparat, lembaga dan komponen warga siap siaga
bekerjasama. Tanggung jawab pencegahan, pemberantasan, dan gerakan anti narkoba
bagi bangsa dan negara. Bukan hanya pada aparat-aparat TNI, Polri dan BNN namun aktif berperan serta, maju
dan melangkah. Jauhi narkoba sebelum mendekat di ruang- ruang gerak
rumah sebagai lingkungan terkecil. Tak pernah berhenti mencari jalan masuk, mengintai
dan menyentuh generasi tercinta bangsa. Perang melawan narkoba, harapan untuk
mewujudkan negara dan bangsa yang terbebas jaringan narkoba. -Selamat Membaca-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar