Sabtu, 21 Januari 2017
ESAI
Perang Melawan Apa Lagi???
(Belum di edit)
Pertanyaan ini bergelayut di dalam diri, sanubari. Perang apa lagi?” Bak berkecamuk amarah dan dendam mengundang nyala api perang yang berkobar-kobar. Negeri diamuk penjajah?” Akh … penjajah-penjajah negeri berseliweran. Terlintas sejenak kata mutiara “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” - Bung Karno -
Terdengar gegap gempita himbauan bahkan sebagai instruksi dari petinggi negeri. Perhatian pemimpin negeri terhadap situasi dan kondisi bangsa yang semakin membutuhkan perjuangan. Kemerdekaan yang telah diraih dalam kurun waktu puluhan tahun sampai kini tak henti-henti dipertahankan. Terbebas dari segala belenggu penjajahan yang bukan hanya berada di medan perang. Akhirnya sejak kemerdekaan telah diraih tak serta merta perjuangan berakhir pula. Bukankah mempertahankan kemerdekaan itu lebih berat dibanding dengan meraih kemerdekaan itu sendiri?" Nah!"
Perang Melawan Korupsi yang merupakan salah satu perang yang digaungkan. Siapapun tak asing lagi dengan kata-kata korupsi ini, sejak dini pun sosialisasi anti korupsi telah diperkenalkan. Jenjang pendidikan dasar sampai menengah serta tingkat lanjutan melalui lambang ‘Aku benci korupsi’ yang di sematkan pada seragam terlihat. Perang melawan korupsi, berikut kolusi dan nepotisme. Serangkaian kata yang mengikuti kata korupsi ini pada singkatan KKN (Korupsi, kolusi dan nepotisme) merupakan bentuk ‘penjajahan’.
Berikut menurut standar yang digunakan untuk memberikan pengertian tindak pidana korupsi secara konstitusional diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 3,4,5 dengan penjabaran : a) Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur tindak pidana korupsi.b) Kolusi adalah pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum atau penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. c) Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Seakan membuka lembaran-lembaran lama setelah mengulik apa pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun akhirnya berharap lembaran-lembaran lama yang kelam akan ditutup kembali. Melalui pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selanjutnya Perang melawan narkoba tak kalah gaung pula sampai ke pelosok negeri tercinta ini. Gerakan-gerakan anti narkoba terbentuk di mana-mana sebagai sosialisasi untuk tidak mendekati narkoba. Masalah bangsa, masalah anak negeri pula yang tak luput dari celah ‘serangan penjajah’ melalui narkoba. Daya sentuh narkoba telah mencapai ruang-ruang terdalam pribadi-pribadi bangsa. Sebab dan akibat narkoba menjadi kabar berita yang tiada henti tersaji di dunia nyata. Waspada terhadap ancaman bahaya narkoba demi mewujudkan kehidupan yang bebas dari jaringan narkoba.
Adapun pengertian Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Narkotika menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasia psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Perang melawan Hoax pun baru-baru ini bergaung. Akhirnya menjadi salah satu masalah ‘baru’. Hoax atau berita palsu yang akrab tersebutkan ‘di dunia maya’ oleh pengguna internet. Sedangkan definisi Hoax menurut wikipedia adalah : "Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu. Pilah pilih berita, tahan jempol dan lapor sebagai cara untuk mencegah hoax tersebar sedemikian rupa. Cerdas berinternet di media sosial pun wajib bagi siapapun agar terhindar dari pengaruh hoax yang buruk secara pribadi. Berbunyi genderang Perang … perang … perang, ayo lawan!” Negeri bak terjajah di kekinian, kobarkan api semangat perlawanan. -Wassalam-
Dimuat di Harian Amanah Makassar. Sabtu/21-1-2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KEMBALI BERSUA, HEY! MANADO CITY
Menyaksikan Pasutri Gaje, menarik untuk tak melewatkan film Pasutri Gaje yang berlatar belakang cerita, kisah dan kehidupan sepasang abdi ne...
-
YOU LIKE?, FESTIVAL LIKE 2, 2024 Festival Like merupakan ajang untuk mengenalkan aktualisasi kerja dan langkah - langkah korektif kebija...
-
Nostalgia Air Terjun Parangloe Ide Menyeruak di Meja Makan Berawal dari kunjungan Dinas teman kuliahan silam, ke Makassar yang ak...
Alhamdulillah, karya pembuka di tahun 2017.
BalasHapus