Minggu, 15 Juli 2018

Target ‘Jemput Bola’ Perhutanan Sosial

Target ‘Jemput Bola’ Perhutanan Sosial


        Target Program Perhutanan Sosial

Target Program Perhutanan Sosial dengan target luasan yang 12,7 juta Ha mendorong tercipta strategi ‘jemput bola’. Tak terlepas dari waktu yang terbatas serta sumber daya manusia ‘siap pakai’ yang terbatas serta menelaah kerealitasan target. Perubahan-perubahan pun mengikuti dan terjadi di perwujudan dan pelaksanaan Program Perhutanan Sosial agar menemukan target yang rasional. Pencapaian target luasan areal Perhutanan Sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar hutan dan dalam kawasan hutan melalui Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) dengan membentuk kelompok Kerja (POKJA). Kira-kira 4,38 juta hektare sebagai target realistis," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam Rapat Koordinasi Nasional Perhutanan Sosial di Hotel Ciputra, Selasa (Republika Co.id, 23/1/2018) .

'Jemput Bola'

Strategi dan Rencana Kerja dari masing-masing Satuan Kerja (Satker) dengan kreatifitas tak luput tercipta demi mewujudkan Program Perhutanan Sosial melalui target ‘jemput bola’. Bahwa hutan yang menyimpan sumber daya alam yang dapat diperbaharui itu, tak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat baik di sekitar hutan dan dalam kawasan hutan yang masih termasuk kawasan/daerah bahkan desa tertinggal. Oleh karena itu sasaran perhutanan sosial tak terlepas dari kawasan hutan yang sejak dulu tecipta dan dimanfaatkan sepenuh-penuhnya. Melalui kearifan lokal yang tercipta secara alami dari warga masyarakat hutan secara turun temurun dan terpelihara hingga kini. Ibarat lautan lepas yang berisi keramba-keramba ikan yang siap ‘ditangkap’ untuk memenuhi hajat hidup rakyat secara berkeadilan dan merata. Berdasar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.I/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial. Bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

           Implementasi Perhutanan Sosial

          Pengimplementasian dari model pengelolaan kawasan hutan Negara oleh masyarakat yang diharapkan mampu mengubah tata kelola hutan menjadi model kelola bersama masyarakat yang dapat memberikan jaminan bagi kelestarian sumber daya hutan. Program Perhutanan Sosial telah menjadi prioritas sebagai akses legal masyarakat terhadap lahan (land) kawasan hutan Negara seluas 12,7 juta Ha. Program Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui alokasi sumber daya hutan yang dikuasai Negara kepada masyarakat setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial. Memahami bahwa pemanfaatan hutan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan dalam bentuk hasil hutan kayu dan bukan kayu melalui pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemaneman, pengolahan dan pemasaran berdasarkan asas kelestarian hutan, social dan lingkungan dan atau dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan melalui antara lain jasa ekowisata, jasa tata lingkungan , keanekaragaman hayati, jasa penyerapan/penyimpanan karbon.

Sosialisasi Perhutanan Sosial


Program Perhutanan Sosial yang meminta pengenalan dengan sosialisasi ke elemen/lapisan masyarakat, segenap masyarakat, kelompok masyarakat terutama masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat. Memupuk kerjasama dan koordinasi pihak-pihak yang Percepatan Perhutanan Sosial . Perhutanan social yang bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan dan mengurangi konflik terhadap potensi-potensi konflik yang hadir. Tersebut sebagai Skema Program Perhutanan Sosial : 1) Hutan Desa (HD), Hutan Negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa, 2) Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat, 3) Hutan Tanaman Rakyat (HTR), hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, 4). Hutan Adat (HA), hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, 5) Kemitraan Kehutanan (KK), kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang lain usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang lain usaha industri primer hasil hutan.

Hutan Lestari Rakyat Sejahtera

Dalam perkembangannya masyarakat hutan untuk kelola hutan secara lestari, tanpa ‘merusak’ sumber daya hutan yang tersedia. Kerangka berpikir segenap masyarakat setempat di sekitar kawasan hutan dan dalam kawasan hutan yang menganggap bahwa hutan dapat diwariskan, dimiliki dan diperjualbelikan termasuk lahan-lahan hutan, mengemuka. Namun tanpa mengabaikan segenap masyarakat setempat pun khususnya dalam masyarakat adat yang berada di sekitar kawasan hutan serta dalam kawasan hutan telah memiliki kearifan lokal yang tertanam dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat adat yang terpelihara serta terjaga melalui pemanfaatan hutan sepenuh-penuhnya. Mencari dan menemukan ‘solusi’yang berkesinambungan agar terwujud peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat, yang berada di sekitar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan. Mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan sebagai ‘solusi’ dari problema tersebut. Program Perhutanan Sosial telah menjadi program prioritas nasional, melalui 5 Skema Perhutanan Sosial terhadap keilegalan kelola hutan bagi masyarakat yang ketergantungan hidup terhadap hutan sangat tinggi. Tak terlepas dari kawasan hutan yang secara turun-temurun telah menjadi penopang hidup sanak keluarga sampai beranak-pinak/beranak-cucu. Wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEMBALI BERSUA, HEY! MANADO CITY

Menyaksikan Pasutri Gaje, menarik untuk tak melewatkan film Pasutri Gaje yang berlatar belakang cerita, kisah dan kehidupan sepasang abdi ne...